Dalam pembahasan fikih thaharah atau bersuci ada salah satu bab yang penting, yaitu permasalahan haid dan nifas juga istihadhah. Tiga hal ini memiliki pembahasan khusus karena dalam pembahasannya terdapat hukum-hukum penting dalam syariat Islam.

NIFAS

Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Tidak ada waktu minimal dalam nifas. Jika darah berhenti mengalir, maka dia telah suci. Sedangkan waktu terlama adalah 40 hari. Dan jika setelah 40 hari tetap ada darah yang mengalir, maka tidak dihitung sebagai darah nifas, tapi disebut darah istihadhah.

Hukum-hukum yang berkenaan dengan wanita nifas sama dengan hukum tentang wanita haid. Hanya berbeda dalam masalah maksimal waktunya saja.

ISTIHADHAH

Darah istihadhah adalah darah yang mengalir selain pada waktu haid dan nifas atau bersambung setelah masa keduanya.

Wanita yang mengeluarkan darah istihadhah dihukumi sebagai wanita yang suci, tetap wajib, shalat, puasa, thawaf dan lain-lain. Dan tidak perlu wudhu setiap kali mengeluarkan darah dan berwudhu setiap mengeluarkan darah lebih afdhal.

Ketika darah istihadhah yang bukan pada waktu haid dan nifas maka tidak ada masalah. Sedangkan ketika istihadah bersambung setelah haid atau nifas maka ada tiga keadaan:

  1. Jika perempuan sudah memiliki kebiasaan untuk haidnya, maka haidnya dihitung seperti waktu kebiasaannya, sedangkan darah setelahnya maka dihitung istihadhah.
  2. Jika perempuan belum memiliki kebiasaan tapi bisa membedakan mana darah haid dan istihadhah, maka dia memperhatikan darahnya.
  3. Tidak memiliki kebiasaan dan tidak bisa membedakan, maka dia mengacu pada kebiasaan wanita senior di keluarganya, mulai dari kakaknya, ibunya, bibinya dll.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat. Semoga shalawat dan salam terus sampai kepada Nabi Muhammad. Dan akhir dari dakwah kami, segala pujian hanya milik Allah Tuhan semesta alam.

Jember, 13 Safar 1443 H / 20 September 2021 M

Fathan Jihadul Islam bin Amin Widjaya, S.H

Sumber : Shahih Fikih Sunnah